Blogger

Kamis, 01 November 2012

definisi,penyabab,dan macam macam penyakit sosial

Definisi, Penyebab, dan Macam-Macam Penyakit Sosial Submitted by admin on Tue, 05/07/2011 - 15:19 Tags Edisi C3I: e-Konsel 249 - Penyakit Sosial G. Kartasaputra mendefinisikan bahwa perilaku penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus. Sama halnya dengan penyakit-penyakit fisik pada umumnya, penyakit sosial pun tidak muncul secara seketika. Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya penyakit sosial di masyarakat kita. Faktor-faktor tersebut antara lain: 1. Tidak adanya figur yang bisa dijadikan teladan dalam memahami dan menerapkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, apa yang dirasa benar, akan dilakukan terus-menerus tanpa memedulikan apakah hal itu melanggar norma atau tidak. 2. Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak baik. Lingkungan yang sebagian besar masyarakatnya sering melakukan tindak penyimpangan, seperti prostitusi, perjudian, dan mabuk-mabukan, bisa memengaruhi kondisi masyarakat yang tinggal di daerah itu, sehingga warganya ikut terjangkit penyakit sosial serupa. 3. Proses sosialisasi yang negatif. Seseorang yang bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya, lambat laun akan menjadi sama dengan teman-teman sekelompok dengannya. 4. Ketidakadilan. Seseorang yang mendapatkan perlakuan tidak adil, bisa memicunya untuk melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis. Sementara itu, bentuk-bentuk penyakit sosial pun bermacam-macam. Beberapa penyakit sosial yang bisa ditemukan di masyarakat antara lain sebagai berikut. 1. Minuman Keras (Miras) Minuman keras adalah minuman yang memiliki kandungan alkohol lebih dari 5 persen. Keberadaan miras di Indonesia sangat dibatasi oleh aturan pemerintah. Orang-orang yang menyalahgunakan miras akan dikenai sanksi. Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di sini adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan. Artinya, pada dasarnya minuman keras boleh digunakan sejauh hanya untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya. Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika tidak digunakan secara berlebihan, jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut, dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan jika jamu atau minuman tradisional tersebut, dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk mabuk-mabukan. Para pemabuk minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Para pemabuk biasanya sudah kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum. Minuman keras juga berbahaya jika dikonsumsi saat mengemudi, karena dapat merusak konsentrasi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras meninggal dunia karena organ lambung atau hatinya rusak akibat efek samping alkohol yang dikonsumsinya. 2. Penyalahgunaan Narkotik Pada awalnya, narkotik digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotik banyak digunakan dalam keperluan operasi medis, karena narkotik memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan yang termasuk narkotik memunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya. Penggunaan narkotik secara sembarangan/tanpa memerhatikan dosis penggunaan inilah yang memberikan dampak buruk. Sejak zaman globalisasi, di Indonesia sendiri, sudah banyak orang yang jatuh dalam penyalahgunaan narkoba. Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya, dihirup serbuknya, disuntikkan, atau ditelan dalam bentuk pil atau kapsul. Padahal, dengan mengonsumsi narkoba, si pengguna bisa menjadi kecanduan. Jika sudah kecanduan, pemakaian narkoba bisa merusak sistem saraf manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian. Berikut adalah contoh zat-zat yang termasuk dalam kategori narkotik. a. Heroin Heroin adalah jenis narkotik yang sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik ataupun mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw. b. Ganja Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan ganja di antaranya adalah hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, dan sering berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara mengisapnya, seperti halnya tembakau pada rokok. c. Ekstasi Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara ilegal dalam bentuk tablet atau kapsul. Dengan mengonsumsi ekstasi, pengguna akan merasa lebih berenergi dan lebih kuat dibanding biasanya. Hal ini menyebabkan pengguna berkeringat secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus, bahkan dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi di antaranya diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil, detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan. d. Sabu-Sabu Sabu-sabu berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya di bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan sabu-sabu di antaranya penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi, kerusakan ginjal, jantung, hati, dan stroke, bahkan dapat berakhir dengan kematian. Para pecandu biasanya mengonsumsi sabu-sabu dengan menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan bong. e. Amfetamin Amfetamin merupakan jenis obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat kuat pada jaringan saraf. Meskipun setelah mengonsumsi amfetamin badan bisa terasa bugar, namun dampak yang ditinggalkan juga cukup berbahaya. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini di antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering bertindak kasar dan berperilaku aneh. f. Inhalen Inhalen merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, tiner, cat, atau sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak jalanan yang lazim disebut dengan "ngelem". Penyalahgunaan inhalen dapat memengaruhi perkembangan otot-otot saraf, kerusakan paru-paru dan hati, serta gagal jantung. 3. Perkelahian Antarpelajar Perkelahian antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata. Bahkan ada yang menggunakan senjata tajam dan dilakukan secara berkelompok. Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan, sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya bagi masyarakat usia sekolah. 4. Perilaku Seks di Luar Nikah Perilaku seks di luar nikah selain ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama. Perilaku menyimpang ini dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan pernikahan resmi. Dampak negatif dari perilaku seks di luar nikah, antara lain: lahirnya anak di luar nikah, terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya moral para pelaku. 5. Berjudi Berjudi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial. Berjudi adalah cara mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseorang yang gemar berjudi, akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan banyak uang dengan cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan perjudian di Indonesia adalah kegiatan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menoleransi kegiatan perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat saat salah seorang warganya memunyai hajat. Langkah ini sebenarnya kurang tepat, mengingat bagaimanapun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang dilarang agama. 6. Kejahatan (Kriminalitas) Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (amoral), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif, dan melanggar hukum/undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat, yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu, tindak kejahatan bisa muncul karena adanya tekanan mental atau kepincangan sosial. Oleh karena itu, tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) mencakup pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar